Ekonomi

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Peraturan Karantina, Berikut Alasannya

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Peraturan Karantina, Berikut Alasannya

JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 saat ini dianggap menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan berpotensi merusak daya saing produk nasional di pasar internasional.

Peraturan karantina baru ini dikritik karena menambah biaya tinggi, prosedur yang rumit, dan risiko keterlambatan ekspor, yang ironisnya bertentangan dengan program nasional untuk mempercepat ekspor industri kreatif.

“Kami mempertanyakan dasar penyusunan aturan ini yang tidak memperhitungkan karakteristik industri mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini adalah UMKM yang menggunakan bahan alami, bukan komoditas mentah yang memiliki risiko karantina tinggi,” kata Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4).

Sobur menjelaskan sejumlah dampak negatif dari peraturan karantina baru terhadap industri mebel dan kerajinan, seperti peningkatan biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi karantina untuk produk yang sudah diproses, gangguan logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke pembeli internasional, turunnya daya saing Indonesia dibandingkan dengan Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang lebih maju dalam menyederhanakan ekspor, serta hilangnya kontrak ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.

Menurut Sobur, HIMKI menilai penerapan peraturan karantina baru ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi sebagai kebijakan yang tidak adil, yang menyamakan produk industri kreatif dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.

Atas dasar itu, HIMKI, lanjut Sobur, secara resmi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah seperti menunda implementasi peraturan ini sampai ada revisi dan konsultasi dengan sektor industri terdampak, mengecualikan produk finished goods dari ketentuan wajib pemeriksaan karantina fisik, menyusun regulasi yang mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan sektor mebel dan kerajinan nasional, serta melakukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan tidak bertentangan satu sama lain.

“Kami mengingatkan, keberhasilan ekspor Indonesia tidak cukup hanya dengan promosi dan pameran. Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada pelaku industri,” tambah Sobur.

HIMKI menurut Sobur juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini, demi menjaga kelangsungan pertumbuhan industri mebel dan kerajinan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa dan lapangan kerja nasional.

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur perubahan pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 mengenai komoditas yang wajib diperiksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang masuk dan keluar Indonesia.