Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional oleh Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional pada Senin 18 Agustus 2025
JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan bahwa Senin 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional. Ajakan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan tanggal ini dengan mengadakan perlombaan dalam rangka Hari Kemerdekaan.
“Pemerintah memutuskan untuk menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari libur,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan bahwa libur nasional ini diberikan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Diharapkan, berbagai perlombaan yang diadakan dapat menumbuhkan semangat optimisme, meningkatkan kebersamaan, dan mendorong kreativitas.
Baca juga: Logo HUT ke-80 RI, Penjelasan tentang Angka 80 Berwarna Merah-Putih dengan Garis Infinity
