Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 Tahun 2025

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

“Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran,” ungkapnya dalam keterangan yang diberikan pada hari Minggu (4/5).

Morris menambahkan bahwa pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada tahun 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat ditemukan dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

“Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” jelasnya.

Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.

1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.