Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Diskon Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, Tandai Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Diskon Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, Tandai Tanggalnya

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta baru-baru ini mengadakan sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan PBB-P2 yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

“Kami mendorong semua wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang tersedia agar pembayaran PBB dapat dilakukan dengan lebih ringan dan tepat waktu,” ujarnya dalam sosialisasi virtual pada Sabtu (26/4/2025).

Insentif yang diberikan meliputi potongan 10% untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 8 April-31 Mei 2025, diskon 7,5% untuk pembayaran antara 1 Juni-31 Juli 2025, dan potongan 5% bagi pembayaran yang dilakukan pada 1 Agustus-30 September 2025.

Di samping potongan pembayaran, Bapenda juga menyampaikan fasilitas lainnya seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, serta penghapusan sanksi administrasi. Acara ini merupakan bagian dari upaya rutin Bapenda untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak daerah, sekaligus menampung aspirasi dan pertanyaan warga.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan semua fasilitas perpajakan secara optimal selama tahun 2025,” tambahnya.