Hukum

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penambahan Kewenangan Jaksa pada RUU Kejaksaan

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penambahan Kewenangan Jaksa pada RUU Kejaksaan

JAKARTA – Perkembangan terbaru mengenai penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan telah memicu perdebatan di kalangan publik. Penambahan kewenangan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM.

Hal ini dibahas dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema ‘UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum – Tinjauan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 dan RUU Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)’.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber antara lain Pengajar FH Trisakti yang juga menjabat sebagai Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, Dosen FH Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, dan Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, mengungkapkan bahwa berdasarkan beberapa survei lembaga independen, indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Hal ini terutama disebabkan oleh korupsi dan politisasi hukum.

‘Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa dengan rapor penegakan hukum yang buruk, justru ada permintaan untuk tambahan kewenangan? Memberikan kewenangan satu lembaga kepada lembaga lainnya adalah logika yang salah,’ ujarnya pada Jumat (25/4/2025).

Pemberian kewenangan kepada jaksa untuk memiliki senjata api juga dipertanyakan. Tugas utama jaksa adalah penuntutan, dan tidak seharusnya ada dialog yang terjadi dengan adanya senjata. Selain itu, masalah rangkap jabatan di Kejaksaan bisa mengganggu profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

‘Fungsi intelijen adalah mengumpulkan informasi, melakukan analisis, dan kontra intelijen yang digunakan sebagai bahan untuk kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar. Intelijen tidak boleh melakukan fungsi penyelidikan, tidak ada teori dan negara mana pun yang dapat membenarkan kewenangan tersebut,’ tambahnya.

Lebih jauh lagi, kewenangan jaksa dalam pengawasan multimedia juga dapat mengancam kebebasan pers dan hak privasi. Kewenangan ini juga berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta cyber Polri.

Namun, penambahan kewenangan ini tidak disertai dengan sistem pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal.

‘Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat akan melanggar prinsip due process of law, berpotensi menyebabkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM,’ jelasnya.