Berita

Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Menjadi Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Menjadi Hukuman Mati

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah meningkatkan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjadi hukuman mati. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang yang mengkaji ulang vonis sebelumnya.

Langkah ini menandai sikap tegas pengadilan dalam menanggapi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dalam kejahatan narkoba. Selain Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edi juga mengalami peningkatan hukuman serupa. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan bukti yang ada, menunjukkan komitmen kuat dari lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berat. Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana sistem hukum di Kepri berupaya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Pengadilan berharap keputusan ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak kejahatan narkoba, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai penegak hukum. Keputusan ini juga diharapkan mampu memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap sistem peradilan di wilayah tersebut.