Alasan Indonesia Airlines, Maskapai Baru Berbasis di Singapura, Belum Beroperasi di Indonesia
Alasan Indonesia Airlines, Maskapai Baru Berbasis di Singapura, Belum Beroperasi di Indonesia
JAKARTA – Indonesia Airlines, maskapai penerbangan yang berbasis di Singapura, masih belum dapat beroperasi di wilayah Indonesia. Kendala ini muncul karena belum ada pengajuan permohonan perizinan yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menyatakan bahwa mereka belum menerima aplikasi untuk dua izin utama yang diperlukan.
Izin tersebut adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Sertifikat pertama berfungsi sebagai izin untuk mendirikan perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, sementara AOC dibutuhkan untuk operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. Tanpa kedua sertifikat ini, Indonesia Airlines tidak dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap perusahaan yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal harus mematuhi ketentuan dan prosedur perizinan. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum mendapatkan sertifikat yang diperlukan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 menekankan bahwa maskapai harus memiliki AOC untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Kemenhub juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat atas operasional maskapai agar sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.
