Awas! Aturan Berbicara Antara Iqamah dan Salat Wajib
Hukum Berbicara Antara Iqamah dan Salat Wajib
Di antara hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah tentang hukum berbicara setelah iqamah dikumandangkan dan sebelum salat fardhu dimulai. Beberapa jemaah sering kali terlihat berbincang di antara iqamah dan salat wajib saat salat berjamaah di masjid. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berbicara di antara iqamah dan salat wajib ini?
Menurut Tim Layanan Syariah dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama yang dikutip oleh BERITA88, para ulama menyatakan bahwa berbicara di antara iqamah dan salat fardhu hukumnya adalah makruh. Oleh karena itu, begitu iqamah dikumandangkan dan salat fardhu akan dilaksanakan, seseorang sebaiknya tidak berbicara dengan orang lain.
Ulama Malikiyah dan Hanabilah, serta Imam Al-Zuhri, sepakat bahwa berbicara saat iqamah dan di antara iqamah serta salat fardhu tidak dianjurkan. Muqim sebaiknya melanjutkan iqamahnya tanpa interupsi, karena iqamah sebaiknya dilakukan dengan cepat dan berbicara dapat memutus kalimat-kalimat iqamah tersebut.
Setelah iqamah, seseorang dianjurkan untuk memusatkan perhatian dan bersiap-siap untuk melaksanakan salat fardhu, meninggalkan urusan lain seperti berbicara dengan orang lain. Namun, jika berkaitan dengan salat, seperti membaca zikir, maka hukumnya diperbolehkan. Salah satu zikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan salat fardhu, sebagaimana dinyatakan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani, adalah:
Faidah; Setelah iqamah, hendaknya seseorang mengucapkan: Allahumma robba hadzihi ad-da’watit tāmmah, wa ash-shalātil qāimah, shalli ‘ala sayyidinā muhammadin wa ātihi su’luhu yaumal qiyāmah. Robbij’alni muqīmas shalāti wa min dzurriyyati robbanā wa taqobbal du’āi. Robbanaghfirlī wa liwālidayya wa lilmukminīna yauma yaqūmul hisāb.
“Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan shalat yang tetap didirikan, rahmatilah Nabi Muhammad dan berikan padanya permintaannya di hari kiamat. Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua orang tuaku serta sekalian orang-orang mukmin pada hari kiamat.”
