Berita

Komunitas Logistik Menentang Kebijakan Kuota Kontainer di Kepulauan Aru

Komunitas Logistik Menentang Kebijakan Kuota Kontainer di Kepulauan Aru

KEPULAUAN ARU – Komunitas Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan larangan muatan air mineral serta minuman ringan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Lukman, Ketua Umum Komunitas Logistik Tol Laut Indonesia, menyatakan bahwa keputusan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengenai pembagian kuota kontainer bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk transportasi barang dari dan ke wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Menurut Perpres 27 tahun 2021, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembagian kuota muatan (kontainer) karena wewenang ini seharusnya menjadi tugas operator seperti Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, Luas Line, dan lainnya.

Kebijakan larangan muatan air mineral dan minuman ringan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan jenis barang yang dapat diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk transportasi barang dari dan ke wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.