Perubahan Persyaratan & Proses Sertifikasi Dosen 2025, Penghapusan Pangkat/Golongan
Perubahan Persyaratan & Proses Sertifikasi Dosen 2025
JAKARTA – Sertifikasi dosen tahun 2025 mengalami pembaruan dengan diterbitkannya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 pada tanggal 4 Juni 2025. Inilah informasi yang sangat dinantikan oleh para dosen di perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi dari Kemendiktisaintek, sertifikasi dosen kini memiliki persyaratan yang lebih fleksibel karena beberapa syarat telah dihapus.
Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan
Beberapa persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihilangkan. Kuota sertifikasi untuk dosen juga ditingkatkan, dan penilaian sekarang lebih berfokus pada portofolio nyata seperti tridharma dan publikasi ilmiah.
Perubahan persyaratan sertifikasi dosen ini bertujuan untuk memperluas akses bagi dosen di seluruh daerah, menciptakan penilaian yang lebih adil, dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang
Persyaratan Baru Sertifikasi Dosen 2025
Selain fleksibilitas yang disebutkan, berikut adalah sejumlah persyaratan yang direvisi oleh Kemendiktisaintek.
Pemeringkatan
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Nilai TKDA dan TKBI
Pangkat dan golongan ruang
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen
