Pendidikan

Perubahan Persyaratan & Proses Sertifikasi Dosen 2025, Penghapusan Pangkat/Golongan

Perubahan Persyaratan & Proses Sertifikasi Dosen 2025

JAKARTA – Sertifikasi dosen tahun 2025 mengalami pembaruan dengan diterbitkannya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 pada tanggal 4 Juni 2025. Inilah informasi yang sangat dinantikan oleh para dosen di perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi dari Kemendiktisaintek, sertifikasi dosen kini memiliki persyaratan yang lebih fleksibel karena beberapa syarat telah dihapus.

Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan

Beberapa persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihilangkan. Kuota sertifikasi untuk dosen juga ditingkatkan, dan penilaian sekarang lebih berfokus pada portofolio nyata seperti tridharma dan publikasi ilmiah.

Perubahan persyaratan sertifikasi dosen ini bertujuan untuk memperluas akses bagi dosen di seluruh daerah, menciptakan penilaian yang lebih adil, dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.

Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang

Persyaratan Baru Sertifikasi Dosen 2025

Selain fleksibilitas yang disebutkan, berikut adalah sejumlah persyaratan yang direvisi oleh Kemendiktisaintek.

Pemeringkatan

Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022

Jabatan akademik

Pendidikan terakhir

Nilai TKDA dan TKBI

Pangkat dan golongan ruang

Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen

Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025

Jabatan akademik

Pendidikan terakhir

Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen

Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen