Pertamina Optimalkan Pasokan Gas Bumi Domestik Melalui Skema Pertukaran Gas
Pertamina Optimalkan Pasokan Gas Bumi Domestik Melalui Skema Pertukaran Gas
JAKARTA – Mengikuti arahan dari SKK Migas untuk memastikan pemenuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri, PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan beberapa mitra menandatangani Perjanjian Pertukaran Gas Domestik (DSA) pada pembukaan The 49th Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, Rabu (21/5/2025).
Pertamina sebagai penjual gas bumi milik negara dan pemasok gas, bersama-sama dengan pemasok gas dari West Natuna Group Supply Group dan pemasok dari Corridor Block serta Jabung PSC (South Sumatra Sellers), juga pembeli gas dari Singapura yaitu Sembcorp Gas Pte Ltd. dan Gas Supply Pte Ltd., serta pembeli gas domestik yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), akan menjalankan skema pertukaran gas ini untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri di sektor kelistrikan dan industri.
Tindakan ini diambil untuk mengatasi potensi penurunan pasokan gas di Sumatra dan meningkatnya permintaan gas dalam negeri.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa sesuai arahan Pemerintah melalui SKK Migas, skema pertukaran gas ini dilaksanakan dengan mengalokasikan sebagian volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Skema pertukaran gas akan menjamin ketersediaan gas domestik demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Simon.
