Hukum

Perubahan KUHAP Sangat Penting, Namun Faktor Ini Juga Harus Dipertimbangkan

Perubahan KUHAP Sangat Penting, Namun Faktor Ini Juga Harus Dipertimbangkan

JAKARTA – Sudah saatnya Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperbarui karena versi yang ada telah digunakan hampir setengah abad dan kini dianggap tidak relevan. Oleh sebab itu, pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR sangat penting, terutama untuk merevisi hukum pidana formil yang telah lama diterapkan.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025) bahwa ada banyak masalah serius seperti intimidasi selama proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, serta diskriminasi oleh aparat hukum. Oleh karena itu, pembahasan RUU KUHAP baru ini dipandang relevan karena mendesak untuk perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa.

“Hukum pidana formil tidak hanya untuk menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi mereka yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” ujarnya. Selain itu, Abdul Chair menambahkan bahwa hukum pidana formil harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu. Pentingnya keadilan prosedural dan substansial harus diwujudkan dalam setiap proses hukum.

“Dua jenis keadilan ini adalah pilar kepastian hukum. Tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan prosedural dan substansial. Oleh karena itu, RUU KUHAP menekankan penerapan hukum pidana dengan parameter yang jelas dan tegas. Peranan kontrol juga menjadi bagian penting dalam RUU KUHAP,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa terdapat hubungan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam RUU KUHAP, ada upaya mengantisipasi rekayasa dalam alat bukti dengan menyesuaikan unsur delik. Selama ini, hak-hak tersangka sangat terbatas, tetapi kini hak-hak tersebut telah diatur lebih rinci seperti hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan.