Hukum dan Kriminal

Polisi Riau Amankan Tersangka Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi

Polda Riau Menangkap Tersangka Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi

KUANSING – Polda Riau kembali memperkuat komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap serta kerusakan ekosistem.

Baca juga: Satgas Karhutla Tangkap 5 Terduga Pembakaran Lahan di Jambi

“Setiap tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku perusak lingkungan,” ujar Herry pada Sabtu (19/7/2025).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Supardi alias Supar, seorang pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Anom.