Kontroversi Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Belum Jelas
Kontroversi Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Belum Jelas
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyoroti draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur tentang masa penahanan maksimal 60 hari di tingkat penyidikan. Menurutnya, aturan ini bisa menyebabkan status tersangka menjadi lama tanpa kejelasan dalam mendapatkan keadilan.
Choirul Anam menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut dapat berdampak pada proses hukum yang berjalan lambat, sehingga penting untuk meninjau kembali ketentuan ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi para tersangka.
Diskusi mengenai RKUHAP ini menjadi sorotan banyak pihak karena menyangkut hak asasi manusia dan keadilan dalam proses hukum. Oleh karena itu, Kompolnas mengharapkan adanya perbaikan dalam penyusunan draf ini agar tidak merugikan tersangka yang menunggu kepastian hukum.
BERITA88 mencatat bahwa pembahasan mengenai masa penahanan ini masih berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
