Berita

Polis Asuransi Akan Dijamin LPS Mulai 2028, Berikut Alasannya

Polis Asuransi Akan Dijamin LPS Mulai 2028, Berikut Alasannya

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas cakupan penjaminan yang sebelumnya hanya terbatas pada nasabah bank, kini akan mencakup juga polis asuransi mulai tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan tanggung jawab baru ini, meskipun pada awalnya ada penolakan.

Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini dibuat, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya di hadapan Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pada saat Undang-Undang P2SK dirancang, saya pernah ditanya oleh Komisi 11 DPR, ‘Apakah Anda bersedia menjamin polis?’ Saya menjawab, ‘Tidak mau, terlalu banyak pekerjaan.’ Industri ini juga sudah rumit,” ujar Purbaya dalam podcast “The Fundamentals” di IDX Channel, Rabu (2/7/2025).

Meskipun demikian, menurut Purbaya, pertimbangan efisiensi dan biaya menjadi faktor penentu, tetapi di sisi lain dia tidak bisa menghindar. “Namun, ketika ditanya lagi, ‘Mana yang paling murah? Membuat yang baru atau menggabungkan dengan LPS?’ Saya tidak bisa berbohong, yang paling efisien adalah menempelkan ke LPS. Jadi, ya sudah ditempatkan,” jelas Purbaya.