politik

Kader PSI Diundang Polisi terkait Tuduhan Ijazah Jokowi

Kader PSI Diundang Polisi terkait Tuduhan Ijazah Jokowi

JAKARTA – Dian Sandi Utama, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini terkait dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap Dian Sandi Utama dijadwalkan berlangsung hari ini. “Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin, 19 Mei 2025,” jelasnya pada hari Senin (19/5/2025).

Diketahui bahwa Jokowi telah melaporkan lima individu yakni RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan berdasarkan pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, dan juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, serta Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).