Polres Sukoharjo Menahan Zaenal Mustofa, Eks Penggugat Ijazah Jokowi
Polres Sukoharjo Menahan Zaenal Mustofa, Eks Penggugat Ijazah Jokowi
SUKOHARJO – Zaenal Mustofa, yang pernah menjadi bagian dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi, kini resmi ditahan di Polres Sukoharjo. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen.
Zaenal diketahui menggunakan NIM dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko, seorang mahasiswa dari UMS, untuk mendaftar di Universitas Surakarta (Unsa). NIM C100010099, yang seharusnya terdaftar atas nama Anton, dipakai oleh Zaenal guna mendapatkan gelar sarjana hukum.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena saat itu Zaenal mencalonkan diri sebagai Caleg 2024. Namun, setelah pemilu selesai, penyelidikan kembali dilanjutkan.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pada 18 April 2025, Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Zaenal sudah resmi ditahan kemarin,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
