PP 28/2024 Dianggap Memberatkan Sektor Periklanan
PP 28/2024 Dianggap Memberatkan Sektor Periklanan
JAKARTA – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha periklanan. Salah satu ketentuan yang melarang iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan dan area bermain anak dianggap dapat memperburuk perlambatan yang telah lama mengancam sektor ini.
Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menyoroti dampak signifikan dari aturan ini terhadap pendapatan pelaku usaha di bidang periklanan, terutama untuk iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.
“Teman-teman yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya,” ungkapnya, Selasa (3/6).
Industri periklanan sangat bergantung pada belanja dari pengiklan besar, dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar. Dengan pembatasan yang berlebihan untuk beriklan, potensi kehilangan pendapatan pun semakin meningkat.
