PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam perjudian online sudah diblokir. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos.
“Semua sudah kami blokir, totalnya mencapai 10 juta rekening penerima bansos. Dari jumlah tersebut, lebih dari 500 ribu rekening terkait dengan judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025).
Meski demikian, PPATK masih terus melakukan verifikasi terhadap data yang ada. Dia mengungkapkan, banyak rekening yang sudah diblokir tetapi kemudian diaktifkan kembali oleh pemiliknya. “Banyak yang mengaktifkan kembali rekening setelah lama tidak ada transaksi,” ujarnya.
Baca Juga: Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan
Ivan menegaskan bahwa rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online akan tetap diblokir. Jika ada pengguna yang berniat mengaktifkan kembali rekening tersebut, kasusnya akan langsung diteruskan kepada pihak berwenang. “Kalau rekening digunakan untuk judi online, akan diserahkan ke penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi temuan PPATK mengenai adanya 571 ribu rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki sistem data tunggal untuk memantau penerima bansos, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
