Prabowo: Pasal 33 Adalah Senjata Utama!
Prabowo: Pasal 33 Adalah Senjata Utama!
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sebuah isu yang jarang dibahas oleh politisi maupun akademisi. Prabowo menyesalkan bahwa pasal yang penting ini sering dilupakan dalam diskusi kebangsaan, meskipun memiliki arti penting bagi arah perekonomian nasional.
“Saya jujur saja, selama puluhan tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi berbicara tentang Pasal 33 UUD 1945. Seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada dalam UUD 1945,” ungkapnya dalam acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Prabowo di Harlah Ke-27 PKB: Saya Nyaman di Tengah NU dan Merasa Sangat Dekat dengan Gus Dur
Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam proses Amandemen Konstitusi, ada upaya untuk menghapus Pasal 33. Namun, usaha tersebut tidak berhasil, dan pasal itu tetap dipertahankan berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB.
“Dan jika kita melihat proses amandemen dari naskah asli UUD 1945, salah satu yang ingin diubah atau dihilangkan adalah Pasal 33. Kita bersyukur pasal ini tidak dihilangkan, dan terima kasih kepada PKB,” jelas Prabowo.
