Prabowo Menyetujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru
Prabowo Menyetujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk pembentukan lima Pengadilan Militer baru. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Pendirian pengadilan militer baru ini didasarkan pada dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 22 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar, serta PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Menurut dokumen yang diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025), pembentukan Pengadilan Militer ini bertujuan untuk menyediakan akses keadilan yang lebih merata, serta meningkatkan layanan peradilan yang efektif dan efisien bagi para pencari keadilan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar didirikan untuk mengurangi beban kasus yang tinggi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Pembentukan pengadilan ini juga selaras dengan pengembangan organisasi militer. “Dengan Peraturan Pemerintah ini, dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” bunyi Pasal 1 PP 22/2025.
Seperti halnya dua pengadilan tersebut, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja yang berat di Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dengan jumlah perkara yang tinggi.
