Prabowo Ambil Langkah Atasi Konflik 4 Pulau Aceh di Sumut
Prabowo Ambil Langkah Atasi Konflik 4 Pulau Aceh di Sumut
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan mengambil tindakan untuk menyelesaikan konflik terkait empat pulau di Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk sepenuhnya menangani konflik yang semakin memanas antara kedua provinsi ini. Langkah tersebut bertujuan untuk menemukan solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Setelah berkomunikasi dengan DPR RI, Presiden telah memutuskan untuk menangani permasalahan batas pulau yang menjadi isu antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam pernyataannya, Sabtu (14/6/2025).
Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian persoalan ini dalam waktu dekat. Pengumuman resmi mengenai keputusan dari Istana akan dilakukan pekan depan. “Keputusan Presiden terkait hal ini akan diumumkan dalam pekan depan.”
Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengungkapkan kronologi perselisihan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini tercatat dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemendagri melalui akun media sosial resminya, Sabtu (14/6/2025), disebutkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut telah secara resmi masuk ke wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kemendagri juga menyatakan bahwa keempat pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Aceh ini telah menjadi bagian dari proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.
Berikut adalah kronologi sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:
- Tahun 2008: Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan menetapkan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau tersebut (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Verifikasi juga dilakukan terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, namun keempat pulau tersebut tidak ditemukan.
