Penggunaan Prajurit TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang, Menurut Komisi III DPR
Penggunaan Prajurit TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang, Menurut Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyarankan bahwa kerja sama yang telah dibangun antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penempatan prajurit TNI untuk menjaga keamanan kantor kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia sebaiknya ditinjau ulang. Rudianto menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa langkah tersebut tidak menimbulkan masalah baru dan tetap sesuai dengan tugas utama masing-masing lembaga.
Menurut Rudianto, meskipun tujuan dari penempatan prajurit TNI ini adalah untuk meningkatkan keamanan, perlu dipastikan bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peran dan fungsi institusi terkait. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar dilakukan kajian mendalam untuk menemukan solusi terbaik yang tidak hanya efektif dalam meningkatkan keamanan, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat membawa manfaat optimal bagi keamanan kantor kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh TNI dan Kejaksaan Agung. Dengan pendekatan yang tepat, Rudianto yakin bahwa sinergi antara kedua lembaga ini dapat terwujud dengan baik.
