Pria Bakar Al-Qur’an dan Hina Islam Didenda Rp5,2 Juta, Pendukung Klaim Kebebasan Berekspresi
Pria Bakar Al-Qur’an dan Hina Islam Didenda Rp5,2 Juta
LONDON – Seorang pria asal Turki dikenakan denda sebesar £240 (sekitar Rp5,2 juta) oleh pengadilan di Inggris setelah melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an sambil berteriak menghina Islam di depan Konsulat Turki di London. Para pendukung pria tersebut menentang keputusan pengadilan, menyebut aksi itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Putusan dari Pengadilan Magistrat Westminster di London ini diberikan pada hari Senin, yang langsung memicu perdebatan panas tentang batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, bahkan menimbulkan tuduhan bahwa Inggris sedang menghidupkan kembali undang-undang penistaan agama yang telah dihapus sejak tahun 2008.
Hamit Coskun, pria berusia 50 tahun, yang tinggal di bagian tengah Inggris dan memiliki keturunan Kurdi dari ayah serta Armenia dari ibu, dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang diperburuk oleh motif agama. Akibat tindakannya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar £240.
Baca Juga: Akhir Tragis Salwan Momika: Dulu Tertawa Bakar Al-Qur’an, Kini Ditembak Mati saat Live TikTok
Kejadian ini berlangsung pada bulan Februari, ketika Coskun menggelar aksi protes dengan membakar salinan Al-Qur’an di luar gedung Konsulat Turki di pusat kota London. Dalam aksinya, ia mengangkat kitab suci yang terbakar sambil meneriakkan kata-kata kasar yang menistakan Islam, termasuk frasa “F**k Islam”.
Aksi tersebut segera menuai kontroversi dan bahkan memicu insiden fisik. Seorang pria dilaporkan menyerang Coskun dengan pisau, menendangnya, serta meludahinya selama aksi berlangsung.
