Hukum dan Kriminal

Lelaki ini Terima Dana Nyasar Rp256 Juta dari Bank, Namun Enggan Mengembalikan Seluruhnya

Lelaki ini Terima Dana Nyasar Rp256 Juta dari Bank, Namun Enggan Mengembalikan Seluruhnya

ABU DHABI – Seorang pria di Uni Emirat Arab (UEA) mendadak menerima transferan salah alamat ke rekeningnya dari sebuah bank sebesar Dh57.000 (lebih dari Rp256 juta). Pihak bank segera menghubungi pria tersebut untuk mengonfirmasi bahwa transfer dana tersebut merupakan suatu kesalahan.

Walaupun pria tersebut mengakui kesalahan pihak bank, ia hanya mengembalikan Dh20.000 (Rp89,8 juta) dan mempertahankan sisa dana tersebut.

Bank tersebut kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Al Ain untuk urusan Perdata, Komersial, dan Administratif guna meminta pengembalian sisa uang Dh37.000 (Rp166,3 juta) yang belum dikembalikan.

Baca Juga: Karyawan Bank Tak Sengaja Transfer Rp3,7 Triliun karena Tertidur di Atas Keyboard, Begini Nasibnya

Menurut laporan dari Gulf News, Minggu (4/5/2025), pengadilan menyetujui tuntutan bank dengan memerintahkan tergugat mengembalikan sisa dana Dh37.000. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk membayar Dh3.000 (Rp13,4 juta) sebagai kompensasi atas apa yang disebut sebagai “kerugian material dan moral”.

Detail mengenai nama bank, pria yang menerima transferan salah, dan waktu kejadian tersebut tidak diungkapkan dalam laporan tersebut.

Pengadilan menemukan bahwa tergugat telah mengambil uang milik penggugat secara tidak sah. Meskipun telah diberi tahu secara resmi, tergugat tidak hadir di pengadilan atau menunjuk perwakilan hukum.

Kerugian Material dan Moral

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada jelas mendukung kasus penggugat.

Sehubungan dengan tuntutan kompensasi, pengadilan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika kerugian yang disebabkan kepada pihak lain dapat ditetapkan, maka kompensasi diperlukan.

Pengadilan menemukan bahwa tindakan tergugat telah menyebabkan kerugian material, termasuk biaya dan upaya untuk mendapatkan kembali dana, serta kerugian moral, seperti stres dan kecemasan.

Akibatnya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan Dh37.000 dan juga membayar tambahan Dh3.000 sebagai kompensasi. Tergugat juga diperintahkan untuk menanggung semua biaya dan pengeluaran hukum yang terkait dengan kasus tersebut.