Berita

Perlunya Prinsip Kehati-hatian Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Perlunya Prinsip Kehati-hatian Hakim dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Penerapan prinsip kehati-hatian oleh hakim dalam memutuskan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sangatlah penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Tom dijadwalkan menghadiri sidang untuk mendengarkan putusan atau vonis pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Tom, yang berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM), seharusnya diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Langkah ini penting untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang sah atau terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Menurut Gumarang, kebijakan yang diambil Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) perlu melalui pengujian di PTUN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini krusial untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan tindakan diskresi yang dapat dibenarkan.