Berita

Pukulan Berat bagi Tesla: Autopilot Dinyatakan Bermasalah, Denda Rp3,7 Triliun atas Kecelakaan Fatal

Hukuman Berat untuk Tesla: Autopilot Dinyatakan Bermasalah

SAN FRANCISCO – Tesla, raksasa dalam industri mobil listrik, baru saja menerima hantaman hukum yang signifikan. Pada hari Jumat (2/8/2025), pengadilan federal di Miami, Amerika Serikat, memberikan vonis yang mengejutkan dunia otomotif: fitur Autopilot canggih milik Tesla dinyatakan memiliki kekurangan dan menjadi penyebab kecelakaan fatal enam tahun yang lalu.

Akibat keputusan tersebut, perusahaan milik Elon Musk harus membayar denda yang sangat besar, dengan nilai mencapai USD243 juta atau sekitar Rp3,7 triliun!

Vonis ini lebih dari sekadar masalah finansial. Ini adalah pukulan berat terhadap klaim keselamatan yang telah lama dipromosikan oleh Tesla dan Elon Musk, yang terus berusaha meyakinkan publik, regulator, dan investor bahwa teknologi ‘kemudi otomatis’ mereka aman.

Insiden Tragis di Persimpangan

Kasus ini dimulai dari sebuah insiden tragis di Florida Keys pada tahun 2019. Sebuah sedan Tesla Model S yang dioperasikan dalam mode Autopilot gagal berhenti di persimpangan yang dilengkapi dengan rambu berhenti dan lampu merah berkedip.

Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan 100 km/jam dan menabrak sebuah SUV yang sedang terparkir. Tragisnya, seorang gadis berusia 20 tahun bernama Naibel Benavides Leon, yang berdiri di samping SUV, meninggal di tempat. Sementara itu, kekasihnya, Dillon Angulo, mengalami cedera serius.