Berita

Cara Terbaru Memecah SPPT PBB-P2 untuk Tanah Bersama di Jakarta

Cara Terbaru Memecah SPPT PBB-P2 untuk Tanah Bersama di Jakarta

JAKARTA – Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah melakukan pembaruan terhadap aturan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Proses pemecahan ini memungkinkan satu dokumen SPPT dibagi menjadi beberapa bagian jika tanah atau bangunan dimiliki oleh lebih dari satu pihak, dengan dokumen kepemilikan dan batas fisik yang jelas.

SPPT PBB-P2 adalah dokumen tahunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Namun, seringkali satu objek pajak dimiliki oleh lebih dari satu orang, sehingga diperlukan pemisahan administrasi.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menyatakan bahwa pemecahan SPPT adalah proses administratif untuk memisahkan satu objek pajak menjadi beberapa SPPT yang berbeda. Ini penting untuk memastikan kewajiban masing-masing pemilik atau pengelola tanah dan bangunan terhadap pajak dapat dipenuhi dengan jelas.

Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung penataan administrasi pertanahan serta meningkatkan legalitas kepemilikan dan transparansi perpajakan. “Dengan SPPT yang sudah terpecah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pelaporan dengan lebih tepat dan mandiri,” ujar Morris dalam pernyataannya pada Minggu (15/6).

Bapenda DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda No. 458 Tahun 2024 yang memberikan panduan lengkap untuk pengajuan pemecahan SPPT PBB-P2. Dokumen ini menjadi panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin memisahkan SPPT mereka.