Purnawirawan TNI Dijadikan Tersangka dalam Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Purnawirawan TNI Dijadikan Tersangka dalam Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
JAKARTA
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH sebagai perantara, dan GK yang merupakan CEO dari Navayo International AG.
“Kerugian negara jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp300 miliar,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci, pada Kamis (8/5/2025) dini hari.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Tersangka GK diketahui adalah warga negara asing (WNA). “GK adalah warga negara Hungaria. Proses pemeriksaannya tetap dilakukan di sini (Indonesia),” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, terutama untuk menghadirkan GK.
“Semoga dengan kerja sama yang baik antar kementerian, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 mengenai perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) dengan nilai USD34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD29.900.000.
“Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” jelasnya.
Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan, yang kemudian disahkan dengan penandatanganan empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
