Keputusan MK Mengenai Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Sampai Mengorbankan Pendidikan Swasta!
Keputusan MK Mengenai Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Sampai Mengorbankan Pendidikan Swasta!
YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pelaksanaan pendidikan dasar sembilan tahun tanpa dikenakan biaya di semua jenis sekolah. Kebijakan sekolah tanpa pungutan ini akan diterapkan baik di sekolah negeri maupun swasta.
Diketahui, keputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
“Apabila kemudian menerapkan kebijakan, seperti hasil MK tersebut, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati. Dasarnya jangan sampai mengorbankan pendidikan swasta yang justru sama dengan mengorbankan pendidikan nasional,” ujar Haedar sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, Rabu (4/6/2025).
Haedar juga meminta agar para pembuat kebijakan, baik di tingkat legislatif, yudikatif, eksekutif, maupun lainnya, ketika merumuskan kebijakan harus adil dan tidak mendiskriminasi institusi pendidikan swasta.
