Operasi Nasional Dimulai: 7 Pelanggaran Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Operasi Nasional Dimulai: 7 Pelanggaran Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
JAKARTA – Hari ini menandai dimulainya pengawasan ketat di jalanan seluruh Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025, sebuah razia nasional yang akan berlangsung selama dua minggu penuh, dari 14 hingga 27 Juli. Ini bukan sekadar operasi biasa; ini adalah pesan tegas bahwa ketidakdisiplinan di jalan raya tidak akan lagi dibiarkan.
Para pengendara perlu waspada, karena selama dua minggu ke depan, setiap pelanggaran, sekecil apapun, dapat dikenai denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Fokus pada 7 Pelanggaran Utama di Jalan Raya
Berdasarkan pengumuman resmi dari Korlantas Polri, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama operasi ini. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sering menjadi penyebab utama kekacauan dan kecelakaan fatal.
- Bermain Ponsel Sambil Berkendara: Ini adalah pelanggaran modern yang sangat berbahaya. Mengalihkan perhatian dari jalan hanya untuk mengecek notifikasi dapat berakibat fatal. Pelanggaran terhadap Pasal 283 UU LLAJ ini bisa dikenai hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimum Rp750.000.
- Pengemudi di Bawah Umur: Masalah sosial yang belum terselesaikan ini melibatkan anak di bawah umur yang mengemudi tanpa memiliki SIM dan kematangan emosional. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksi tidak hanya berlaku untuk si anak, tetapi juga bisa menjerat orang tua. Hukuman yang dihadapi adalah kurungan 4 bulan atau denda tertinggi Rp 1.000.000.
