Razman Nasution Ditegur Hakim Karena Gunakan Ponsel Saat Sidang
Razman Nasution Ditegur Hakim Karena Gunakan Ponsel Saat Sidang
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan sidang pembacaan tuntutan kasus pencemaran nama baik dengan Razman Arif Nasution sebagai terdakwa, berdasarkan laporan dari Hotman Paris Hutapea pada Rabu (16/7/2025). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selama persidangan, terdakwa sempat mendapat teguran dari hakim karena menggunakan handphone ketika jaksa sedang membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghentikan pembacaan sejenak setelah melihat Razman menggunakan ponselnya. “Sebentar, Terdakwa jangan membuka (ponsel),” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Razman mengklaim bahwa ia sedang mencatat tuntutan Jaksa menggunakan ponselnya, namun hakim menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah tugas Razman.
