Ekonomi

BNI Pastikan Keamanan Data dan Dana Meski Rekening Diblokir PPATK

JAKARTA – BNI Pastikan Keamanan Data dan Dana Meski Rekening Diblokir PPATK

PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif guna mencegah aktivitas ilegal. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menghentikan sementara transaksi pada beberapa rekening yang tergolong dormant (tidak aktif).

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menekankan bahwa BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap ketentuan dan regulasi yang ada, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK. Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan

“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” kata Okki dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Okki menjelaskan lebih lanjut bahwa rekening nasabah yang terkena penghentian sementara bisa dibuka kembali setelah mendapatkan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.