Tanggapan Ketua KPK tentang Amnesti untuk Hasto oleh Prabowo: Wewenang Presiden
JAKARTA – Tanggapan Ketua KPK terkait Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan respons singkat mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti adalah wewenang presiden. “Itu wewenang Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi awak media, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
