Dukungan Gubernur Jatim bagi Revisi PP 28/2024 untuk Kepentingan Buruh Tembakau
Dukungan Gubernur Jatim bagi Revisi PP 28/2024 untuk Kepentingan Buruh Tembakau
JAKARTA – Khofifah Indar Parawansa, selaku Gubernur Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam mendukung perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau serta makanan dan minuman di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, ia juga menolak rencana peningkatan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Bersama buruh dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur, Gubernur Khofifah menandatangani 17 poin dalam dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Khofifah secara tegas mendukung rekomendasi buruh untuk merevisi PP 28/2024, terutama pada pasal-pasal yang menyentuh isu sensitif mengenai tembakau, makanan, dan minuman.
Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial ini juga menyetujui permintaan buruh untuk menolak rencana pengenaan cukai pemanis pada produk makanan dan minuman, serta menolak kenaikan cukai rokok pada tahun 2026.
Pernyataan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani menyebutkan, “Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau, makanan, dan minuman.”
Poin (1.h) mengenai rencana pengenaan cukai pemanis untuk makanan dan minuman serta penolakan kenaikan cukai rokok tahun 2026 menggarisbawahi kekhawatiran mendalam dari kalangan buruh terhadap dampak kebijakan fiskal yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan sektor industri padat karya, khususnya industri hasil tembakau dan makanan-minuman.
Purnomo, Ketua RTMM Jawa Timur, menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk melindungi keberlanjutan sektor tembakau dan makanan-minuman yang selama ini menjadi mata pencaharian bagi jutaan pekerja.
“Pembatalan pasal-pasal tembakau pada PP 28/2024 adalah harga mati bagi kami. Banyak pasal di dalamnya yang mengancam eksistensi sektor kami. Tidak hanya akan merugikan pengusaha kecil dan menengah, tetapi juga mengancam hilangnya lapangan kerja secara masif,” ujarnya dalam pernyataan pada Sabtu (10/5).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan responsif Gubernur Khofifah dalam mendukung aspirasi pekerja. “Kami berterima kasih kepada Ibu Gubernur yang sudah menandatangani komitmen bersama ini. Ini adalah bukti nyata keberpihakan terhadap rakyat kecil dan pekerja sektor strategis, tinggal sekarang harus kita kawal bersama,” tambahnya.
Diketahui, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara melalui cukai. Namun, kebijakan peningkatan cukai yang terus berlangsung dinilai telah memberikan beban berat bagi pelaku industri, terutama pabrik rokok skala kecil dan menengah yang menjadi penopang ekonomi lokal di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
