Rieke Diah Pitaloka Sebut Keputusan Mendagri Mengenai 4 Pulau Aceh Tidak Sah
Rieke Diah Pitaloka Sebut Keputusan Mendagri Mengenai 4 Pulau Aceh Tidak Sah
JAKARTA – Rieke Diah Pitaloka, seorang anggota DPR, menyatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memindahkan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tidak sah secara hukum. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan tempat hukum rimba berlaku.
Rieke mengkritisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang dikeluarkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
“Indonesia adalah negara hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba,” ujar Rieke dalam sebuah video di akun Instagram @riekediahp, yang dikutip pada Senin (16/6/2025).
Baca juga: PKS Mendorong DPR Segera Mengadakan Sidang untuk Membahas Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut
Rieke juga menekankan bahwa Aceh memiliki peranan penting dalam kemerdekaan Indonesia. “Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Menyelamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!” tegas Rieke.
