Roy Suryo dan Tim Ajukan Gelar Perkara Khusus tentang Ijazah, Pihak Jokowi Anggap Ini Penundaan Proses Penyidikan
Roy Suryo dan Tim Ajukan Gelar Perkara Khusus tentang Ijazah
JAKARTA – Roy Suryo dan tim mengajukan permintaan resmi untuk gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagaimanakah respons dari pihak Jokowi?
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai bahwa langkah Roy Suryo dan tim ini hanya bertujuan untuk menunda proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Walaupun kami menghormati langkah penasihat hukum, kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan,” ujar Rivai saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025).
Simak Juga: 12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Nama Abraham Samad
Rivai menyatakan bahwa terlalu cepat untuk mengadakan gelar perkara khusus, karena penyidikan oleh Polda Metro Jaya baru saja dimulai. “Gelar perkara biasanya dilakukan untuk mengevaluasi penyidikan dan diajukan pada tahap akhir,” tambahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan tim mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Kedatangan mereka berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa kliennya datang untuk menyerahkan surat kepada Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang antara lain berisi permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.
