Rp11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO: Potensi Pemanfaatannya
Rp11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO: Potensi Pemanfaatannya
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO) selama periode 2021-2022 oleh Wilmar Group. Uang dalam jumlah besar tersebut diperlihatkan oleh Kejagung dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ruangan konferensi pers hampir dipenuhi dengan tumpukan uang kertas yang berasal dari kasus ini. Kasus tersebut melibatkan lima terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para terdakwa korporasi tersebut didakwa atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa korporasi tersebut telah mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Menurut informasi dari situs resmi Kejaksaan, kerugian negara yang dihitung berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencapai total Rp11.880.351.802.619.
