Penggeledahan Rumah Robert Bonosusatya oleh KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Penggeledahan Rumah Robert Bonosusatya oleh KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Robert Bonosusatya. Langkah ini diambil dalam kaitannya dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Konfirmasi mengenai penggeledahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh ketika dihubungi oleh para wartawan pada hari Kamis (15/5/2025). Menurut Fitroh, rumah Robert yang digeledah terletak di Jakarta, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi spesifiknya.
Baca juga: Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Lagi, Pengacara Bilang Cuma Tanda Tangan BAP
Sebagai informasi tambahan, Rita telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 6 Juli 2018 dan kini berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 serta suap senilai Rp6 miliar dari pihak yang mengajukan izin dan mitra proyek. Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita.
