politik dan hukum

Diskusi RUU Penyiaran: Kadin Menjadi Fasilitator Dialog Berbagai Pihak

Diskusi RUU Penyiaran: Kadin Menjadi Fasilitator Dialog Berbagai Pihak

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengadakan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17/4/2025). FGD ini bertujuan untuk membahas tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran”.

Pembicara yang berpartisipasi antara lain Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Nina Mutmainnah, Kepala Program Pascasarjana Departemen Ilmu Komunikasi UI Whisnu Triwibowo, Dekan Bina Nusantara (Binus) Business School – Undergraduate Program Hardijanto Saroso, dan Dosen Fakultas Marketing Communication Binus University Indra Prawira.

Acara ini diinisiasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia di bawah pimpinan Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah (OKP) Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) Clarissa Tanoesoedibjo, serta Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia Chris Taufik.

RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

Selain melibatkan akademisi, Kadin juga berkolaborasi dengan pelaku industri, asosiasi terkait, serta praktisi media dari berbagai platform untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif. Chris Taufik menyatakan bahwa Kadin Indonesia ingin menjadi jembatan bagi kepentingan semua pihak, sehingga RUU Penyiaran nantinya tidak hanya mengatur tetapi juga menjadi titik keseimbangan dalam ekosistem penyiaran di masa depan.

RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

Dia menyebutkan bahwa dalam FGD ini semua pihak setuju bahwa lanskap industri media saat ini, dengan kemajuan teknologi internet dan berbagai platform digital, membutuhkan pengaturan baru dalam UU.

“Hasil tertulis dari FGD ini maupun kelanjutannya akan kami sampaikan secara resmi kepada Komisi I DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komdigi,” katanya.

Perlu diketahui, revisi RUU Penyiaran merupakan usulan Komisi I DPR yang telah disepakati sebagai salah satu dari 41 rancangan/revisi UU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.