politik

RUU Polri Dinilai Menyimpang: Tambah Wewenang, Bukan Tingkatkan Pengawasan

RUU Polri Dinilai Menyimpang: Tambah Wewenang, Bukan Tingkatkan Pengawasan

JAKARTA – Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menilai perlunya reformasi dalam tubuh Polri yang menitikberatkan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas kepolisian. ICJR mengemukakan bahwa banyak aspek yang perlu dibenahi terkait sistem pengawasan internal dan eksternal.

“Kita memerlukan reformasi Polri, namun arah perubahannya harus fokus untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas aparat sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, banyak yang harus diperbaiki, mulai dari sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, hingga mutasi kepegawaian, dan lain sebagainya,” ungkap peneliti ICJR Iftitah Sari ketika dihubungi pada Sabtu (3/5/2025).

Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Baca Juga : Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Namun demikian, poin-poin tersebut tidak terakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

“Orientasi reformasi Polri seharusnya menyasar perbaikan aspek tersebut, bukan sekadar menambah kewenangan,” imbuhnya.

Iftitah menyatakan bahwa ICJR memberikan banyak catatan atas draf terakhir RUU Polri pada pertengahan 2024. Salah satu kritik utama adalah bahwa naskah tersebut tidak menjawab permasalahan terbesar dalam tubuh Kepolisian, yaitu kurangnya akuntabilitas dan pengawasan.

“Namun, draf RUU Polri justru lebih banyak mengatur kewenangan untuk upaya paksa baru, yang seharusnya diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

Baca Juga : RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

Perlu diketahui, DPR telah membahas RUU Polri sejak 2024. Dalam draf yang beredar, sejumlah pasal diusulkan untuk diubah bahkan ada penambahan pasal baru. Namun, hal ini menuai polemik dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.