Resmi! Pajak BBM di Jakarta Kini 5% untuk Kendaraan Pribadi, 2% untuk Kendaraan Umum
Resmi! Pajak BBM di Jakarta Kini 5% untuk Kendaraan Pribadi, 2% untuk Kendaraan Umum
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta dan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub). Pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi turun menjadi 5% dan 2% untuk kendaraan umum.
“Kemarin saya sudah mengadakan rapat dan kami memutuskan bahwa pajak BBM 10 persen telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Selama ini, Pertamina yang memberlakukannya. Namun, dengan adanya undang-undang baru, diskresi diberikan kepada Gubernur. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk memberikan relaksasi di Jakarta, yaitu diskon dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ungkap Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Dengan demikian, ada penurunan yang signifikan, yaitu 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” tambahnya.
Pramono menyatakan bahwa kebijakan diskon pajak BBM ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui aturan ini, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB,” demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak pembelian BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. “Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Jadi, jika Sobat Pajak mengisi BBM, ada PBBKB-nya,” tulis Bapenda Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025).
