Hukum dan Kriminal

Satgas Pangan: Memalsukan Kemasan Beras Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara

Satgas Pangan: Memalsukan Kemasan Beras Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Ditemukan bahwa sebanyak 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang ditetapkan. Satgas Pangan berkomitmen untuk menindak tegas para produsen yang tidak jujur ini.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa tindakan curang ini termasuk sebagai tindak pidana. Para pelaku dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

“Produsen yang mengemas beras dengan mutu dan takaran yang tidak sesuai standar jelas melanggar hukum,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Kamis (26/6).

Baca Juga: Terungkap Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Satgas Pangan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada produsen untuk memperbaiki kesalahan mereka. Pemeriksaan ulang akan dilakukan serentak di pasar tradisional dan ritel modern pada 10 Juli 2025.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak. Ini merugikan konsumen,” tegas Helfi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dari pengujian di 13 laboratorium, 85,56% dari 136 merek beras premium tidak memenuhi standar mutu. Sebanyak 59,78% melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21% memiliki takaran yang kurang. “Contohnya, seharusnya 5 kilogram, ternyata hanya 4 kilogram. Hal ini sangat merugikan,” ungkap Amran.