Hukum dan Kriminal

Sebelum Menetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi

Sebelum Menetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi

JAKARTA – Tim penyidik Jampidsus dari Kejagung telah memulai penyelidikan sejak dua bulan terakhir terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelum menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini pada Selasa (15/7/2025) malam, puluhan saksi dan ahli telah diperiksa.

“Kami perlu menyampaikan bahwa penyelidikan ini telah berjalan selama dua bulan sejak 20 Mei 2025, di mana penyidik terus melakukan upaya maraton untuk mengungkap dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat jelas tindak pidana tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Harli, penyidik telah memeriksa setidaknya 80 saksi dan 3 ahli dari berbagai bidang keahlian. “Dan hari ini tentu ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa secara intensif,” tambahnya.

Baca Juga: Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

Harli menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan elektronik untuk dianalisis dan diperdalam dalam kasus ini. “Selama dua bulan ini, penyidik terus berupaya mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai tempat, semua itu dianalisis dan diperdalam setiap keterangan atau informasi yang ada. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki kesimpulan-kesimpulan terkait proses penyidikan,” jelasnya.