Selebgram Isa Zega Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Selebgram Isa Zega Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur, memutuskan bahwa selebgram Isa Zega terbukti bersalah pada Kamis (8/5/2025) siang. Isa mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menjelaskan bahwa Isa Zega melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah cerita dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang, Gilang Widya Pramana.
“Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE yang mana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia,” ujar Nanang Dwi Kristanto, salah satu anggota majelis hakim.
Hakim berpendapat bahwa cerita daring yang diklaim Isa Zega seharusnya tidak menyinggung individu lain, namun cerita tersebut justru menargetkan seseorang yaitu Shandy Aulia.
“Majelis hakim menimbang bahwa ini bukanlah sebuah cerita fiksi yang mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur yang kuat,” tambah Nanang.
Dalam putusannya, hakim yang dipimpin oleh Ayun Kristiyanto menjatuhkan hukuman kepada Isa Zega selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta, dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransmisikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda 10 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,” kata Ayun Kristiyanto.
Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. Hingga saat ini, jaksa dan tim kuasa hukum Isa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
