Bersiaplah! Biaya Ojek Online Akan Naik 15%
Bersiaplah! Biaya Ojek Online Akan Naik 15%
JAKARTA – Biaya layanan ojek online dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 15%. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa studi mengenai penyesuaian biaya ojek online ini telah mencapai tahap akhir dan segera akan diberlakukan.
Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyatakan bahwa Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan beragam pemangku kepentingan untuk membahas isu ini.
Menurut Aan, pertemuan tersebut melibatkan pihak aplikator, para mitra aplikator, serta mitra yang sebelumnya mengadakan demonstrasi pada 20 Mei 2025. “Kami dari Kementerian Perhubungan telah mengadakan beberapa pertemuan, termasuk dengan empat aplikator yang kami temui, serta dengan para mitra aplikator dan rekan-rekan yang menyampaikan aspirasi pada tanggal 20 Mei,” ujar Aan.
Baca Juga: Demo Besar-besaran, Ojol Tuntut Penyesuaian Tarif dan Potongan Maksimal 10%
Aan menjelaskan bahwa kenaikan biaya akan bervariasi berdasarkan tiga zona yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Peningkatan ini berkisar antara 8% hingga 15% dan terutama diterapkan untuk ojek online roda dua.
“Ini yang sudah kami susun dan kaji sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada yang mencapai 15%, ada yang 8%, bergantung pada zona yang telah kami tetapkan. Ada tiga zona, yaitu zona satu, zona dua, dan zona tiga,” jelas Aan.
“Proses ini masih berlanjut, besok kami akan memanggil, namun pada dasarnya kenaikan biaya ini telah disetujui oleh aplikator. Untuk memastikan, kami akan mengundang aplikator terkait kenaikan ini,” lanjutnya.
Selain tarif dasar, Aan menambahkan bahwa Kemenhub juga sedang mempertimbangkan usulan pemotongan komisi maksimal 10% dari pendapatan mitra pengemudi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuat keputusan ini, mengingat luasnya ekosistem ojek online yang melibatkan jutaan orang.
