Mengenal Hafsa Rizqi: Pelatih Poligami yang Membantu Perempuan Mengatasi Rasa Sakit Hati
Mengenal Hafsa Rizqi: Pelatih Poligami yang Membantu Perempuan Mengatasi Rasa Sakit Hati
RIYADH – Hafsa Rizqi, yang dikenal sebagai pelatih poligami, menjelaskan perannya yang kontroversial. Dia berkomitmen untuk mendukung perempuan dalam menghadapi tantangan emosional dalam pernikahan poligami.
Pengenalan Hafsa Rizqi: Pelatih Poligami Terkemuka
Hafsa Rizqi, 31 tahun, berasal dari Aljazair dan merupakan istri kedua. Kepada Al Mashhad TV di Lebanon, dia menyampaikan bahwa dirinya melatih perempuan untuk mengatasi tekanan psikologis dan sosial dalam hubungan ini.
“Saya membimbing para wanita melewati masa-masa sulit dalam pernikahan poligami, dan saya juga memberikan panduan kepada suami tentang cara menciptakan rumah tangga yang harmonis penuh kedamaian dan cinta,” ungkapnya.
Melatih Perempuan Agar Bebas dari Rasa Sakit Poligami
Hafsa menyatakan dirinya sebagai pelatih poligami pertama yang berdedikasi di dunia Arab. Dia menawarkan kursus yang dirancang untuk membantu perempuan melepaskan diri dari rasa sakit emosional dan menemukan kebahagiaan serta pemberdayaan dalam pernikahan mereka.
Dia menekankan bahwa mayoritas kliennya adalah istri kedua, yang menurutnya menunjukkan tren peningkatan pernikahan rahasia. “Istri kedua sering mengalami kesulitan karena waktu dan perhatian suami yang terbagi,” jelasnya.
Hafsa yakin bahwa “seorang pria bisa mencintai lebih dari satu orang,” dan banyak wanita yang setuju dengan pandangannya. Jadwal pelatihannya padat dengan sesi yang sudah terisi hingga tiga sampai empat bulan ke depan.
Menerapkan Pendekatan Psikologi dalam Mencari Solusi
Saat ini, Hafsa sedang menempuh studi psikologi di sebuah universitas di London. Dia memanfaatkan pengetahuan akademis dan pengalamannya selama enam tahun dalam pernikahan poligami.
Karyanya memicu beragam reaksi. Beberapa kritikus menuduhnya mempromosikan poligami, sementara yang mendukung berpendapat bahwa kursusnya memberikan dukungan psikologis yang sangat dibutuhkan bagi perempuan dalam situasi ini.
Menurut hukum Islam, seorang pria diperbolehkan menikahi hingga empat istri sekaligus, tetapi hanya jika dia bisa memperlakukan mereka dengan adil. Jika tidak, Al-Quran menyarankan untuk menikahi hanya satu orang.
