Pembacaan 16 Poin Memori dalam Sidang PK Bambang Tri Mulyono terkait Ijazah Jokowi
Sidang PK Bambang Tri Mulyono terkait Ijazah Jokowi: Pembacaan 16 Poin Memori
SOLO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana atas kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo, telah dimulai di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/7/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi, dengan Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti dan Dzulkarnain.
Bambang Tri Mulyono, yang saat ini masih berada di Lapas Kelas II A Sragen, hadir langsung dalam sidang tersebut dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, yaitu Pardiman dan Yakub Chris Setyanto. Sementara itu, pihak termohon PK diwakili oleh Apriyanto Kurniawan.
Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara
Pada tahun 2023, Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh PN Solo setelah dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi. Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sidang perdana PK ini beragendakan pembacaan memori PK, yang dilakukan secara bergantian oleh Pardiman dan Yakub Chris Setyanto. Dalam memori PK tersebut, terdapat 16 poin yang diajukan sebagai dasar untuk peninjauan kembali.
Salah satu poin menyebutkan bahwa pelapor bukanlah subjek hukum yang tepat. Dalam kasus pencemaran nama baik, seharusnya hanya individu korban langsung yang berhak melaporkan, bukan lembaga atau instansi. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperkuat argumen ini.
“Joko Widodo sendiri tidak dihadirkan sebagai saksi korban dan tidak menyatakan kerugian,” ungkap Pardiman.
