Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo dan Tim Akan Laporkan Kajari Jaksel ke Kejaksaan Agung
Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo dan Tim Akan Laporkan Kajari Jaksel ke Kejaksaan Agung
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum ditahan meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Berkaitan dengan itu, pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya berencana untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, ke Kejaksaan Agung.
“Kami berencana untuk melaporkan masalah ini ke Jamwas, yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena dalam hal ini, Kajari belum melakukan eksekusi apapun,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA), Abdul Gafur Sangadji, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Gafur menekankan bahwa tidak ada lagi alasan hukum bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Ia mencurigai adanya faktor lain yang menghambat jalannya proses hukum. “Ini masalah kemauan politik. Apakah kejaksaan ingin mengeksekusi putusan ini atau tidak? Karena ini bukan lagi alasan hukum,” jelasnya.
