Berita

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Mahfud MD Ajukan 2 Pertanyaan kepada Kejagung

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Mahfud MD Ajukan 2 Pertanyaan kepada Kejagung

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, belum juga ditahan meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menanggapi situasi ini, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengajukan dua pertanyaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak putusan pidana inkracht. Seharusnya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa hal ini terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan diambil sekarang?” ungkap Mahfud MD di akun X, dikutip Selasa (12/8/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui jawaban atas dua pertanyaan tersebut. “Sangat mengkhawatirkan jika ada putusan yang tidak dilaksanakan tanpa penjelasan,” tutupnya.

Baca juga: Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas

Sebelumnya, Mahfud merasa heran mengapa Silfester Matutina belum juga ditahan. Banyak pihak yang merasa heran akan hal ini.